Manusia merupakan makhluk yang bergelut secara intens dengan
pendidikan. Itulah sebabnya manusia dijuluki sebagai animal educandum
dan animal educandus secara sekaligus, yaitu sebagai makhluk yang
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
PENDIDIKAN
RUU PT
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011
TENTANG
PERGURUAN TINGGI
Oleh FMD-JGMK Makassar
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam kehidupan bangsa dan pembangunan pendidikan menuju bangsa yang berpengetahuan serta berkarakter;
c. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam interaksi global diperlukan perguruan tinggi yang sehat, bermutu, mandiri, dan maju;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi.
Mengingat : 1. Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKY AT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut PTP adalah satuan pendidikan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011
TENTANG
PERGURUAN TINGGI
Oleh FMD-JGMK Makassar
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam kehidupan bangsa dan pembangunan pendidikan menuju bangsa yang berpengetahuan serta berkarakter;
c. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam interaksi global diperlukan perguruan tinggi yang sehat, bermutu, mandiri, dan maju;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi.
Mengingat : 1. Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKY AT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut PTP adalah satuan pendidikan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah.
Label:
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
Berkenaan dengan politik etis, Snouck Hurgronje, seorang Belanda yang amat kolonialistik
mengatakan, pendidikan akan membuat orang turut serta dalam kehidupan orang yang mendidik. Karena itu, pendidikan itu perlu. Hanya saja dibatasi hanya pada kelas minoritas (punya akses terhadap pendidikan), karena hanya ingin memperkecil jarak antara mereka dengan kita yang berkuasa. Malah dalam semangat, kata Hurgronje, mereka tidak akan mengikatkan diri dengan massa. Karena itu, kita harus mempersatukan diri kita dengan orang-orang Indonesia dari kelas minoritas. Makna substansial dari paparan itu tergambar jelas dalam ideologi Le desir d'etre esemble yang dianyam dalam bungkusan politik etis dan secara sadar dijalankan kolonial Belanda.
PENDIDIKAN HANYA BERPIHAK PADA KELAS MINORITAS
Oleh Badar Polman
PENDIDIKAN HANYA BERPIHAK PADA KELAS MINORITASBerkenaan dengan politik etis, Snouck Hurgronje, seorang Belanda yang amat kolonialistik
mengatakan, pendidikan akan membuat orang turut serta dalam kehidupan orang yang mendidik. Karena itu, pendidikan itu perlu. Hanya saja dibatasi hanya pada kelas minoritas (punya akses terhadap pendidikan), karena hanya ingin memperkecil jarak antara mereka dengan kita yang berkuasa. Malah dalam semangat, kata Hurgronje, mereka tidak akan mengikatkan diri dengan massa. Karena itu, kita harus mempersatukan diri kita dengan orang-orang Indonesia dari kelas minoritas. Makna substansial dari paparan itu tergambar jelas dalam ideologi Le desir d'etre esemble yang dianyam dalam bungkusan politik etis dan secara sadar dijalankan kolonial Belanda.
Label:
PENDIDIKAN


.jpg)
